KEPROTOKOLAN

Pengertian keprotokolan adalah pengaturan yang berisi norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan mengenai tata cara agar suatu tujuan yang telah disepakati dapat dicapai. Dengan kata lain protokol dapat diartikan sebagai tata cara untuk menyelenggarakan suatu acara agar berjalan tertib, hikmat, rapi, lancar dan teratur serta memperhatikan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.

Konsep keprotokolan dalam modul ini adalah hal yang lebih difokuskan kepada kemampuan memahami dan melakukan pengaturan keprotokolan dalam berbagai bentuk upacara ada bersifat acara kenegaraan atau acara resmi maupun berupa upacara bendera, atau upacara bukan upacara bendera serta acara kunjungan. Adapun Beberapa bentuk upacara yaitu :

  1. Upacara Bendera
  2. Upacara Bendera Pada Acara Kenegaran
  3. Upacara Bendera Pada Acara Resmi
  4. Upacara Bukan Upacara Bendera

TATA TEMPAT (PRESEANCE)

definisi Tata Tempat adalah “aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi”. Tata tempat pada hakekatnya juga mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat. Orang yang mendapat tempat untuk didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat.

Aturan Dasar Tata Tempat

  1. Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai jabatan tertinggi yang bersangkutan mendapatkan urutan paling depan atau paling mendahului.
  2. Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
  3. Pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat adalah:
    1. tempat paling tengah;
    2. tempat sebelah kanan luar, atau rumusnya posisi sebelah kanan pada umumnya selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri;
    3. genap = 4 – 2 – 1 – 3;
    4. ganjil = 3 – 1 – 2.



Apabila naik kendaraan, bagi Menteri atau Kepala LPNK atau seseorang yang mendapat tata urutan

paling utama, maka :
  1. di pesawat udara, naik paling akhir turun paling dahulu;
  2. di kapal laut, naik dan turun paling dahulu;
  3. di kereta api, naik dan turun paling dahulu;
  4. di mobil, naik dan turun paling dahulu.
Orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.

Jajar Kehormatan (Receiving Line)

  1. Orang yang paling dihormati harus datang dari sebelah kanan dari pejabat yang menyambut.
  2. Bila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya.

Aturan Tata Tempat
Aturan Tata Tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah di Pusat:

  1. Presiden
  2. Wakil Presiden
  3. Pimpinan Lembaga Negara (MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY)
  4. Duta Besar Asing untuk RI
  5. Menteri
  6. Pejabat setingkat Menteri
  7. Kepala LPNK
  8. Kepala Perwakilan RI di luar Negeri yang Berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  9. Gubernur dan Wakil Gubernur
  10. Ketua Muda MA, Anggota MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Hakim Agung k) 
  11. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

Aturan Tata Tempat bagi Para Menteri

  1. Urutan tata tempat para Menteri diatur menurut urutan Menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet.
  2. Dalam hubungan yang berkenaan dengan Perwakilan Negara Asing, Menteri Luar Negeri RI diberi tata urutan mendahului anggota kabinet lainnya.
  3. Menteri yang menjadi leading sector suatu kegiatan mendapat tempat yang utama, setelah itu diurutkan berdasarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kabinet.
  4. Dalam suatu acara, undangan tingkat Menteri yang hadir hanya satu Menteri Koordinator, maka Menteri Koordinator tersebut (bila substansinya terkait) mendapat tempat lebih utama dari Menteri penyelenggara.

Aturan Tata Tempat bagi Pejabat Negara/Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional


Aturan Tata Tempat bagi Pegawai Negeri Sipil dan Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah/Tokoh Masyarakat Tertentu.

  1. Urutan tata tempat antar Pegawai Negeri Sipil diatur menurut senioritas berdasarkan tata urutan sesuai jabatan.
  2. Mantan Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah mendapat tempat setingkat lebih rendah dari pada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan/kelompok yang setingkat lebih
  3. rendah.
  4. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat tempat setelah Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum Ketua Lembaga Negara.
  5. Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan mendapat tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Negara.
  6. Ketua Umum Partai Politik yang mewakili wakil-wakil di lembaga legislatif mendapat tempat setelah kelompok Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
  7. Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang mendapat tempat setelah kelompok Ketua Umum Partai Politik yang mewakili wakil-wakil di lembaga legislatif.
  8. Ketua Umum Organisasi Keagamaan Nasional (yang diakui oleh pemerintah) mendapat tempat setelah kelompok Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Aturan Tata Tempat bagi Isteri/Suami Pejabat Negara/Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing

Aturan Tata Tempat bagi Pejabat yang Mewakili

Aturan Tata Tempat bagi Pejabat Pemangku Status Darurat Militer/Sipil Dalam hal tertentu daerah berstatus darurat militer/sipil, pejabat tertinggi pemangku status darurat tersebut, berhak mendapatkan tempat di kursi utama di samping Gubernur selaku tuan rumah.

Aturan Tata Tempat bagi Pejabat Negara yang Memangku Jabatan Lebih dari Satu Dalam hal Pejabat Negara yang menghadiri suatu acara/pertemuan memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatnya, maka baginya berlaku tata tempat untuk jabatan/urutan yang tertinggi.

Pengaturan Tata Tempat antara Pejabat Negara/Pemerintah Bersama-sama dengan Para Perwakilan Negara Asing

Pengaturan Tata Tempat yang lebih detail mulai tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dapat dilihat dalam UU Nomor 9 tahun 2010


TATA UPACARA
Upacara adalah serangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah pegawai/aparatur/karyawan sebagai peserta upacara, disusun dalam barisan di suatu lapangan/ruangan dengan bentuk segaris atau bentuk U, dipimpin oleh seorang Inspektur Upacara dan setiap kegiatan, peserta upacara melakukan ketentuan ketentuan yang baku melalui perintah pimpinan upacara, dimana seluruh kegiatan tersebut direncanakan oleh Penanggung Jawab Upacara atau Perwira Upacara dalam rangka mencapai tujuan upacara.

Tata Upacara secara umum adalah suatu kegiatan upacara secara umum dilapangan yang urut-urutan acaranya telah ditentukan di instansi/perkantoran resmi pemerintah.

Mengingat pentingnya upacara dengan cakupan serta tanggugjawab yang besar di lapangan, maka kelengkapan upacara yang diatur sesuai, antara lain:

Perwira upacara.
  1. Perwira Upacara selaku ketua panitia pelaksana upacara/penanggung jawab upacara :
  2. Sebagai penanggung jawab terhadap terlaksananya upacara dengan tertib dan khidmat.
  3. menyiapkan dan menyusun tata urutan acara upacara
  4. Menyiapkan sarana dan prasarana upacara (lapangan upacara, perlengkapan upacara dan lainlain)
  5. Menyiapkan petugas pengerek bendera dan dilatih terlebih dahulu
  6. Menyiapkan petugas pembaca/pengucap pembukaan UUD tahun 1945 dan Panca prasetya KORPRI (kalau ada)
  7. Menunjuk dan menyiapkan pembawa acara
  8. Menghubungi dan berkoordinasi dengan Komandan upacara
  9. Sebelum inspektur upacara memasuki lapangan upacara, ketua panitia pelaksana upacara/penanggung jawab upacara memberitahukan kepada inspektur upacara hal-hal yang penting dalam upacara sekaligus memberitahukan bahwa upacara siap dimulai

Catatan:
Istilah TUS (Tata Upacara Sipil) tidak lagi digunakan, tapi telah diseragamkan menjadi Tata Upacara baik buruknya pelaksanaan upacara adalah menjadi tanggung jawab perwira upacara selaku penanggungjawab penuh pelaksanaan upacara.

Komandan upacara.
  1. Menerima laporan dari pemimpin kelompok/barisan upacara dan mengambil alih pimpinan seluruh barisan peserta upacara serta menyiapkan kerapihan kelompok/barisan upacara (jarak antar barisan yang satu dengan yang lain diatur sedemikian rupa sehingga terlihat rapi/teratur dan seimbang).
  2. Memimpin penghormatan umum kepada inspektur upacara dengan aba-aba ‘Kepada inspektur upacara hormat...grak” (peserta upacara sudah disiapkan). 
  3. Menyampaikan laporan, kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai, dengan mengucapkan kata-kata sebagai berikut: Lapor upacara (sebut upacara apa)..siap dimulai.
  4. Memimpin penghormatan kepada bendera Merah Putih dengan aba-aba : “kepada Sang Merah Putih hormat......grak” selanjutnya setelah bendera sampai di puncak/ditempatnya lalu memberikan aba-aba “tegak ...grak”.
  5. Pada waktu inspektur upacara akan menyampaikan amanat maka komandan upacara mengistirahatkan barisan upacara (kalau diminta), dengan aba-aba ”untuk perhatian istirahat di tempat ... grak”
  6. Selanjutnya secara otomatis menyiapkan kembali barisan upacara setelah inspektur upacara selesai menyampaikan amanatnya dengan aba-aba “siap ... grak”.
  7. Menyampaikan laporan kepada inspektur upacara bahwa upacara selesai dengan mengucapkan katakata “Upacara telah selesai dilaksanakan, Laporan selesai”.
  8. Memimpin penghormatan umum kepada inspektur upacara dengan aba-aba “kepada inspektur upacara hormat ... grak”
  9. Membubarkan barisan peserta upacara.

Inspektur upacara.
  1. Memahami dan menguasai tata urutan acara upacara
  2. Menerima laporan kesiapan upacara daripenanggung jawab upacara sebelum memasuki lapangan upacara.
  3. Menerima dan membalas penghormatan umum dari peserta upacara.
  4. Memimpin mengheningkan cipta.
  5. Memerintahkan kepada Komandan upacara untuk mengistirahatkan atau membubarkan peserta upacara.
  6. Menerima laporan dari penanggung jawab upacara bahwa upacara telah selesai.

Pejabat lain sesuai dengan kebutuhan, misalnya perlengkapan, keamanan dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan


Tata Urutan Upacara Umum

Persiapan Upacara

  1. Seluruh peserta upacara diatur dalam kelompok/barisan, 15 menit sebelum pelaksanaan upacara dimulai, masing-masing kelompok/barisan meluruskan barisannya.
  2. Petugas-petugas upacara seperti penggerak bendera, pembaca/pengucap Pembukaan UUD Tahun 1945 dan Panca Prasetya KORPRI serta pembawa acara telah menempati tempat yang telah ditentukan (sesuai kebutuhan dan kekhasan).
  3. Komandan upacara memasuki lapangan upacara.
  4. Komandan upacara mengambil alih pimpinan seluruh barisan peserta upacara.
  5. Komandan upacara merapikan/menyempurnakan susunan barisan peserta upacara.
  6. Pembawa acara membacakan urut-urutan upacara.

Pelaksanaan Upacara

  1. Penanggung jawab upacara lapor kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai, di luar lapangan upacara (biasanya dilakukan di ruang VIP) dengan kata-kata “Lapor, upacara ... (jelaskan upacara apa) siap dimulai”.
  2. pembawa acara mulai membacakan acara upacara bahwa upacara segera dimulai, inspektur upacara memasuki lapangan upacara dan barisan disiapkan.
  3. Komandan upacara menyiapkan barisan upacara dengan aba-aba “ Siap ... grak”.
  4. Inspektur upacara memasuki lapangan upacara yang diantar oleh penanggungjawab upacara (biasanya
  5. inspektur upacara didampingi oleh ajudan untuk membawakan map teks amanat/sambutan).
  6. Penghormatan umum kepada inspektur upacara yang dipimpin oleh komandan upacara dengan aba-aba
  7. “kepada inspektur upacara, hormat ... grak”. Setelah dibalas oleh inspektur upacara sampaikan aba-aba“ Tegak ... grak”.
  8. Laporan komandan upacara kepada Inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai, pelaksanaannya adalah : Komandan upacara maju menghadap Inspektur upacara dan langsung menyampaikan laporan dengan aba-aba “Lapor, (sebutkan upacara apa) siap dimulai”. Setelah dijawab oleh Inspektur upacara dengan katakata “Lanjutkan/kembali ketempat”, maka komandan upacara kembali menjawab: kerjakan/laksanakan” selanjutnya kembali balik kanan dan kembali ketempat semula.
  9. Persiapan Penaikan Bendera.
  • Petugas penggerak bendera (biasanya 3 (tiga) orang) membawa bendera mendekati tiang bendera.
  • Setelah sampai di tiang bendera, masing-masing bertugas : satu memegang bendera, satu mengikat bendera pada tali yang ada di tiang bendera dan satu lagi memegang tali dan menaikkan bendera.
  • Setelah bendera diikat dan dikembangkan, maka salah seorang melaporkan bahwa bendera siap untuk dinaikkan, bunyi laporan “Bendera ... Siap”.
  • Penghormatan kepada Bendera Merah Putih dipimpin oleh Komandan upacara begitu mendengar laporan dari petugas penggerek bendera bahwa bendera siap, langsung komandan upacara memberikan aba-aba “kepada sang Merah Putih, hormat ...grak”, (seluruh peserta upacara melakukan penghormatan). Setelah bendera sampai ke puncak tiang bendera, Komandan upacara memberikan aba-aba “ Tegak ... grak (Penghormatan selesai).
Lanjutan 
  1. Mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara. Pelaksanaannya inspektur upacara menyampaikan kata-kata “Mengheningkan cipta ... dimulai” (semua peserta upacara menundukkan kepala beberapa detik (adakalanya diiringi lagu) setelah itu inspektur upacara mengucapkan “Selesai” dan seluruh peserta upacara secara serentak kembali menegakkan kepala.
  2. Pembacaan teks Pancasila. Pelaksanaannya, ajudan menyampaikan teks Pancasila kepada inspektur upacara dan langsung dibaca satu persatu oleh Inspektur upacara serta diikuti oleh peserta upacara.
  3. Pembacaan Pembukaan UUD tahun 1945 dan Panca Prasetya KORPRI. Pelaksanaanya adalah : para pembaca maju menghadap inspektur upacara (3 atau 4 langkah dimuka inspektur upacara) dan laporan dengan kata-kata “Lapor pembaca Pembukaan UUD Tahun 1945 dan Panca Prasetya KORPRI ...siap”. Setelah dijawab oleh inspektur upacara “kerjakan/laksanakan”, langsung masing-masing secara berurutan membacakan, dimulai dari pembukaan UUD Tahun 1945. Setelah selesai membacakan, petugas kembali melapor kepada inspektur upacara bahwa pembacaan sudah dilaksanakan dengan kata-kata “Pembacaan Pembukaan UUD tahun 1945 dan Panca Prasetya KORPRI telah dilaksankan, laporan selesai”. Setelah pembacaan selesai melaporkan, dijawab oleh inspektur upacara “kembali ke tempat” dan dijawab lagi oleh pembaca “laksanakan” maka pembaca langsung balik kanan dan berjalan menuju ke tempat semula.
  4. Amanat inspektur upacara. Pelaksanaannya ajudan memberikan teks amanat atau inspektur upacara akan menyampaikan amanat tanpa teks, selanjutnya inspektur upacara menginstruksikan kepada Komandan Upacara mengistirahatkan barisan upacara dengan katakata “Peserta upacara diistirahatkan”. Begitu mendengar instruksi diistirahatkan, maka komandan upacara langsung menyampaikan abaaba untuk mengistirahatkan barisan upacara dengan kata-kata “istirahat ditempat ... grak” Inspektur upacara membacakan atau menyampaikan amanatnya. Pada saat inspektur upacara selesai menyampaikan amanatnya, maka komandan upacara langsung menyiapkan kembali barisan upacara dengan aba-aba “siap ... grak”.
  5. Pembacaan Do’a; Pelaksanaannya adalah petugas yang membaca do’a (sebelum sudah berdiri dekat dengan pembawa acara) langsung memimpin membacakan do’a.
  6. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara tentang selesainya upacara. Pelaksanaannya adalah : Komandan upacara maju menghadap inspektur upacara (3 atau 4 langkah) dan langsung menyampaikan laporan dengan kata-kata “Upacara telah dilaksanakan, laporan selesai”. Setelah dijawab oleh inspektur upacara dengan kata-kata “Bubarkan”, dan dijawab lagi oleh komandan upacara dengan kata= “Kerjakan/laksanakan”, maka komandan upacara balik kanan kembali ke tempat semula” Penghormatan umum kepada inspektur upacara yang dipimpin oleh komandan upacara dengan aba-aba “kepada inspektur upacara, hormat ... grak”. Setelah penghormatan dibalas oleh inspektur upacara maka Komandan upacara mengucapkan aba-aba ”Tegak ... grak”.
  7. Upacara Selesai. Inspektur upacara berkenan meninggalkan lapangan upacara, selanjutnya di luar lapangan upacara, inspektur upacara disambut oleh perwira upacara dan menerima laporan bahwa upacara telah dilaksanakan dengan kata-kata “Upacara telah dilaksanakan laporan selesai”.

PELAKSANAAN KEGIATAN APEL
Tata Cara Pelaksaan Kegiatan Apel

  1. barisan dipimpin dan disiapkan oleh seorang dari barisan itu (biasanya yang tertua atau ditunjuk). Setelah diluruskan dan dirapihkan, selanjutnya berdiri disamping kanan barisan (menurut ketentuan PBB).
  2. Setelah penerima apel berdiri ditengah berhadapan dengan barisan apel dan penerima apel mengucapkan “Apel pagi/siang ... dimulai”, maka pemimpin barisan langsung menyampaikan penghormatan umum dengan aba-aba” kepada penerima apel (atau disebut jabatannya dan diucapkan oleh pemimpin yang paling kanan), hormat ... grak”, dan selanjutnya pemimpin barisan bersama-sama dengan seluruh peserta apel memberikan penghormatan.
  3. Setelah penghormatan dibalas oleh penerima apel, langsung pemimpin barisan menyampaikan abaaba
  4. (diucapkan oleh pemimpin barisan) “Tegak ...grak”, dan seluruh peserta apel serentak menghentikan penghormatan bersama-sama dengan pemimpin barisan.
  5. Pemimpin barisan, maju menghadap 2 atau 3 langkah dihadapan penerima apel selanjutnya langsung melapor situasi apel dengan kata-kata “Lapor, apel pagi/siang disebutkan kelompok apa) jumlah..., kurang ...,keterangan kurang ..., siap”
  6. Setelah diterima laporan oleh penerima apel, maka penerima apel mengucapkan kata-kata, “Kembali ke tempat” dan diulangi oleh pelapor “Kembali ke tempat atau kerjakan”, selanjutnya langsung balikkanan, dan kembali menuju ke tempat semula (disamping barisan).
  7. Selanjutnya apabila ada instruksi atau pengumuman yang akan disampaikan oleh penerima apel maka penerima apel langsung mengistirahatkan barisan dengan kata-kata “Istirahat ditempat ... grak”, lalu menyampaikan instruksi atau pengumuman, setelah selesai kembali disiapkan dengan aba-aba “Siap ... grak”.
  8. Terakhir penerima apel menyampaikan kata-kata “Apel pagi/siang selesai, tanpa penghormatan barisan dapat dibubarkan, kerjakan”, langsung diulangi oleh pemimpin barisan dengan kata “Kerjakan”, dan langsung pemimpin barisan menyampiakan penghormatan perorangan selanjutnya penerima apel otomatis balik kanan, sesudah itu pemimpin barisan membubarkan barisannya.
  9. Bila pemimpin apel tidak mengatakan tanpa penghormatan, maka disampaikan lagi penghormatan umum yang kegiatan dan abaabanya seperti dijelaskan pada point b.


























Comments

Popular posts from this blog

Pengantar Praktikum Hematologi

Uji VDRL dan RPR

Pemeriksaan Laboratorium terkait Diagnosis Hepatitis B